what's going on

"...sometimes a song can say exactly what's going on in your life.."

Selasa, 24 Juli 2012

Rangkuman Hukum Pidana Khusus (Pidsus)

1.                  Apa sajakah inventarisasi undang-undang yang berhubungan dengan tipikor?

-          KUHAP

-          KUHP

-          UU no 3 tahun 1971 tentang tindak pidana KKN

-          UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor

-          UU no 20 tahun 2001 tentang pemeberantasan tipikor



               
2.         Apakah materi dalam UU 3/1971,UU 31/1999,dihapus atau diubah semua atau tidak berlaku  berkenaan dengan adanya UU 20/2001?

-          Dalam UU 31/1999 disebutkan bahwa dengan diundangkannya UU tersebut maka ketentuan yang ada di dalam UU 3/1971 menjadi tidak berlaku (catatan peralihan), sehingga ada pro kontra. Pendapat untuk yang kontra menyatakan bahwa terjadi konspirasi/kelalaian dari pembuat UU dimana UU 31/1999 tersebut menyatakan mencabut UU 3/1971 tanpa mengatur aturan peralihan tentang prosedur mengadili tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum diundangkannya UU 31/1999 yang prosesnya belum selesai. Pendapat yang pro terhadap UU 31/1999 jo UU 20/2001 menyatakan bahwa apabila terjadi perubahan peraturan UU mengenai tindak pidana maka bisa menggunakan ketentuan dalam KUHP pasal 1 ayat (2).



3.         Apakah perbedaan tindak pidana umum dengan tindak pidana khusus?

-          Tindak pidana umum :

a.       Sumber hukum adalah KUHP

b.      Sumber hukum acara adalah KUHAP

-          Tindak pidana khusus :

a.       Sumber hukum adalah Undang-undang terkait dengan perkara yang bersangkutan yang diatur secara khusus diluar KUHP

b.      Sumber hukum acara adalah Undang-undang khusus yang diatur bersamaan dengan undang-undang materiilnya.



4.         Mengapa disebut tindak pidana khusus?

-          Disebut dengan tindak pidana khusus karena mempunyai hukum acara tersendiri yang menyimpang dari ketentuan KUHAP.



5.         Apa saja penyimpangan dalam tindak pidana khusus?

a.       Hukum materiil yang digunakan bukan KUHP tetapi UU yang bersangkutan yang bersifat khusus.

b.      Hukum acara yang digunakan yaitu memakai undang-undang khusus yang diatur bersamaan dengan undang-undang materiilnya.

c.       Diakuinya hukum atau ketentuan didalam KUHP sepanjang oleh hukum materiil yang bersangkutan tidak diatur secara khusus. (asas Lex specialis derograt lex generalis)

d.      Ketentuan-ketentuan didalam buku I-VIII KUHP bisa dipakai sebagai sumber hukum materiil sepanjang tidak diatur secara khusus tindak pidana yang bersangkutan  → pasal jembatan (pasal 103 KUHP)

e.       Dalam proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh jaksa.

f.       Dalam perkara yang sulit dibuktikan maka kejaksaan bisa meengkoordinir aparat penegak hukum yang lain dalam menyelesaikan perkara tersebut.



6.         Apakah fungsi KPK itu?

Fungsi KPK yaitu :

a.       Mengadakan penyelidikan , penyidikan, pemeriksaan, penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi deengan nilai 1 M atau lebih.

b.      Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, tindak pidana korupsi yang sulit dibuktikan

(hak KPK yaitu boleh memblokir terhadap aset perbankan tersangka).



7.         Apakah dasar filosofi undang –undang tindak pidana korupsi?

-          Dasar filosofi undang-undang tindak pidana korupsi yaitu penyelamatan uang negara.



8.         Apakah pengertian tindak pidana korupsi?

-          Tindak pidana korupsi yaitu keseluruhan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Keuangan negara yaitu keuangan yang dikeluarkan melalui APBN, APBD,hibah/bantuan dai non APBN (tidak terprogram).

9.         Siapakah subjek tindak pidana korupsi?

Subjek tindak pidana korupsi yaitu:

a.       Orang → pegawai negeri atau yang disamakan dengan pegawai negeri(TNI dan POLRI, dan pegawai tertentu yang digaji oleh negara)

b.      Korporasi →berbentuk badan hukum (akta pendirian oleh notaris)

     → tidak berbentuk badan hukum » (jika bergerak untuk merugikan keuangan negara bukan orang maupun berbentuk badan hukum maka disebut tindak pidana pencucian uang).

10.       Apakah objek tindak pidana korupsi itu?

Objek tindak pidana korupsi yaitu keuangan negara /bantuan dari luar negeri, kerugian dari penghasilan bukan pajak (contoh : pelayanan instansi publik). Sebagai objek tindak pidana korupsi maka harus memenuhi unsur dari pasal 2 UU 31/1999 jo UU 20/2001 yaitu:

a.       Secara sah melawan hukum

b.      Perbuatannya memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara.

11.       Bagaimanakah sistem pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi?

-          Pertanggungjawaban pidana dilakukan oleh subjek tindak pidana korupsi. Sedangkan mengenai jenis sanksi pidana harus melihat sifat dan hakekat subjek hukum tindak pidana korupsi karena penjatuhan sanksi antara orang dengan korporasi berbeda. Kemudian penjatuhan pidananya bisa berdiri sendiri ataupun kedua-duanya.

12.       Bagaimana sistem penjatuhan pidana tindak pidana korupsi?

Sistem penjatuhan pidana tindak pidana korupsi yaitu kumualtif relatif. Dalam hal tertentu bisa dijatuhi hukuman mati  misalnya saat negara dalam keadaan bencana.

13.       Bagaimana jenis sanksi pidana tindak pidana korupsi?

Jenis sanksi pidana tindak pidana korupsi antara minimal khusus sampai maksimal khusus, pidana penjara 4 tahun sampai 20 tahun, pidana penjara 1 tahun sampai 20 tahun. Dianut pengembalian keuangan negara tidak mengahapuskan sifat dari dapat dipidananya tindakan tersebut.

14.       Bagaimana menurut pasal 18 UU 20/2001?

Menurut pasal 18 UU 20/2001 yaitu : adanya pidana tambahan (sanksi tersendiri untuk menambah ketentuan sanksi dalam pasal 10 KUHP), mengenai barang bergerak atau berwujud, dan juga penggantian uang.

15.       Apakah sifat khusus dari hukum acara tindak pidana korupsi?

-          Ciri khusus dari hukum acara tindak pidana korupsi yaitu :

a.       Dikenalnya asas In absensia yaitu suatu peradilan yang tidak dihadiri untuk tersangka atau terdakwa.

b.      Dimungkinkannya hukum acara perdata/ gugatan tehadap ahli waris apabila si tedakwa meninggal dunia.

c.       Dimungkinkannya jaksa melakukan pembukaan terhadap rekening bank tersangka atau terdakwa.

16.       Apakah yang dimaksud dengan tindak pidana pencucian uang?

             Dalam UU No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang memberikan definisi pencucian uang sebagai perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamar asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah (Pasal 1 angka 1).

17.       Apakah yang dimaksud dengan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana lanjutan?

jumlah hasil tindak pidana yang diperoleh dari tindak pidana dihapus karenapenentuan suatu perbuatan dapat dipidana tidak bergantung besar kecilnya hasil tindak pidana yang diperoleh, sebagaimana diatur berdasarkan : Pasal 2 UU No. 15 Tahun 2002 : Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang berjumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih atau nilai yang setara, yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari kejahatan:

a. korupsi;

b. penyuapan;

c. penyelundupan barang;

d. penyelundupan tenaga kerja;

e. penyeludupan imigran;

f. perbankan;

g. narkotika;

h. psikotropika;

i. perdagangan budak, wanita, dan anak;

j. perdagangan senjata gelap;



18.       Apakah yang menjadi tugas dan wewenang dari PPATK seperti yang diatur dalam UU No 15 tahun 2002 jo UU No 25 tahun 2003?

            Tugas PPATK

Pasal 26 Undang - Undang No.15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, menetapkan tugas PPATK sebagai berikut:

a.       mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh oleh PPATK sesuai dengan Undang-undang ini

b.      memantau catatan dalam buku daftar pengecualian yang dibuat oleh Penyedia Jasa Keuangan;

c.       membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan;

d.      memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang tentang informasi yang diperoleh oleh PPATK sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini;

e.       mengeluarkan pedoman dan publikasi kepada Penyedia Jasa Keuangan tentang kewajibannya yang ditentukan dalam Undang-undang ini atau dengan peraturan perundang-undangan lain, dan membantu dalam mendeteksi perilaku nasabah yang mencurigakan;

f.       memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;

g.      melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian dan Kejaksaan;

h.      membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan;

i.        memberikan informasi kepada publik tentang kinerja kelembagaan sepanjang pemberian informasi tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang ini.

Wewenang PPATK

Pasal 27 Undang - Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.25 Tahun 2003 mengatur kewenangan PPATK sebagai berikut :

a.       meminta dan menerima laporan dari Penyedia Jasa Keuangan;

b.      meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum;

c.       melakukan audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan mengenai kepatuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan terhadap pedoman pelaporan mengenai transaksi keuangan;

d.      memberikan pengecualian kewajiban pelaporan mengenai transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b.

19.       Faktor  apa yang menjadi latar belakang terjadinya mafia peradilan?

Bila melihat sistem yang berlaku dalam ketatanegaraan kita kita sudah punya dasar Hukum yang bagus, Hanya mungkin perlu diingatkan kembali bahwa, tidak adanya disiplin hukum dan kesadaran hukum yang datang justru dari orang-orang yang berkuasa itu sendiri, yaitu dari pemerintahan itu sendiri yang sangatlah tidak disiplin. Sempat terpikirkan bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini sudah sangat kronis sekali. Sepertinya sudah sangat menjadi makanan harian bila kita melihat di berita terkini bahwa justru para pembuat undang-undang itu sendirilah yang akhirnya malah melanggar undang-undang, banyak contoh kasusnya seperti korupsi dan suap yang semakin marak terjadi.

20.       Apakah yang membedakan tindak pidana suap dengan tindak pidana korupsi?

Penyuapan merupakan istilah yang dituangkan dalam undang-undang sebagai suatu hadiah atau janji (giften/beloften) yang diberikan atau diterima meliputi penyuapan aktif dan penyuapan pasif. Ada 3 unsur yang esensial dari delik suap yaitu (1) menerima hadiah atau janji, (2) berkaitan dengan kekuasaan yang melekat pada jabatan, (3) bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Di dalam KUHP terdapat pa-sal-pasal mengenai delik pe-nyuapan aktif (Pasal 209 dan 210) maupun penyuapan pasif (Pasal 418, 419 dan 420) yang kemudian semuanya ditarik dalam Pasal 1 ayat (1) sub c UU No. 3/1971 yang sekarang menjadi Pasal 5, 6, 11 dan 12 UU Pemberantasan Tindak Pi-dana Korupsi (PTPK) 2001. Demikian juga dengan pe-nyuapan aktif dalam penjelas-an Pasal 1 ayat (1) sub d UU No. 3/1971 (sekarang Pasal 13 UU PTPK 1999) dan delik suap pasif dalam Pasal 12B dan 12C UU PTPK 2001. 

21.       Bagaimanakah dalam hal matinya si terdakwa sedangkan proses pesidangan masih berjalan maka hal apakah yang harus dilakukan oleh penegak hukum?

            Prsesnya dihentikan tetapi tetap dibuat laporannya di dalam beriata acaara pemeriksaan. Dalam hal penuntutan penggantian kerugian keuangan dapat dimintakan melalui gugatan perdatan terhadap ahli warisnya.

22.       Sinopsis singkat tentang tugas dan wewenang KPK.

                        Komisi Pemberantasan Korupsi itu (KPK) adalah Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia, yang dibentuk setelah pertimbangan khusus pada sifat luar biasa korupsi di Indonesia, yang telah menjadi sistemik dan meluas, dan telah melanggar hak asasi manusia rakyat Indonesia. KPK dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelum KPK terbentuk, hanya Polisi dan Jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan anti-korupsi dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, dan di bawah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 pada Pejabat Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

KPK dibentuk dengan tujuan mengekspresikan membawa perubahan positif dalam upaya korupsi nasional anti-stagnan; pemberantasan korupsi ini tidak berarti sebuah konsep baru di Indonesia, sebagai anti-korupsi kegiatan yang benar-benar ada sejak 1950-an. Salah satu alasan utama mengapa upaya-upaya sebelumnya belum berhasil adalah bahwa mereka hanya terfokus pada tindakan represif: pra-investigasi, menyelidiki, dan menuntut tindakan korup. Meskipun operasi represif sangat penting bagi keberhasilan pemberantasan korupsi, upaya ini gagal melewati menengah hingga jangka panjang karena kurangnya tindakan preventif yang signifikan. KPK Oleh karena itu sebuah awal baru, suatu cara baru dalam memandang epidemi korupsi: kantor tidak akan memonopoli upaya anti-korupsi, tetapi hanya bertindak sebagai mekanisme pemicu untuk memberdayakan lembaga-lembaga yang berwenang untuk menjadi lebih efektif. Dipilih kasus ditangani oleh KPK, untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa itu adalah serius; kegiatan preventif seperti sosialisasi, pendidikan, penelitian potensi untuk korupsi setiap instansi pemerintah, dan sebagainya, memberikan dasar untuk jangka panjang strategi anti-korupsi. Tentu saja, kegiatan pencegahan juga akan gagal jika KPK tidak mampu menunjukkan koruptor dan masyarakat bahwa itu berarti bisnis dengan aktif menjatuhkan koruptor.

Tugas dan Wewenang KPK:

·         Koordinasi dan supervisi dengan lembaga lain yang berwenang untuk memberantas korupsi;

·         Melakukan pra-investigasi, penyelidikan, dan penuntutan terhadap TPK;

·         and Melakukan tindakan pencegahan terhadap korupsi dan

·         Monitor tata negara.

KPK mengkoordinasikan kegiatan melalui Kejaksaan, Kepolisian, dan berbagai badan pengawasan dan pengaturan keuangan dan juga:

·         Menyediakan sistem pelaporan untuk membantu pemberantasan korupsi;

·         Permintaan informasi tentang kegiatan pemberantasan korupsi dari instansi terkait;

·         Melakukan konsultasi atau rapat dengar pendapat dengan instansi yang berwenang;

·         Permintaan laporan pencegahan korupsi dari instansi terkait.

Peran KPK pengawasan meliputi surveilans, penelitian, atau studi pada lembaga pemberantasan korupsi yang berwenang dan yang melakukan pelayanan publik.

KPK juga dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan dalam keadaan berikut:

·         Sebuah laporan korupsi masyarakat tidak ditindaklanjuti;

·         Ketidakmampuan atau keterlambatan dalam kasus korupsi tanpa alasan yang cukup;

·         Dugaan bias mendukung pelaku (s) atau indikasi unsur korupsi dalam pelaksanaan investigasi;

·         Penghalang untuk penanganan kasus korupsi karena eksekutif, atau legislatif intervensi peradilan; atau

·         Keadaan lain yang menghambat kemampuan Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan yang layak.

KPK bidang korupsi yang ada dalam penyelidikan meliputi keadaan ini: -

·         Keterlibatan penegak hukum, pejabat negara, dan individu terkait lainnya;

·         Signifikan perhatian publik, dan / atau

·         Setidaknya satu miliar Rupiah pada nilai (sekitar US $ 100.000).

KPK bidang pencegahan ini dalam meliputi:

·         Audit terhadap kekayaan pejabat negara;

·         Ulasan laporan gratifikasi;

·         Anti-korupsi program pendidikan di semua jenjang pendidikan;

·         Desain dan promosi program pemberantasan korupsi sosial;

·         Kampanye anti-korupsi bagi masyarakat;

·         Studi pada sistem manajemen semua negara dan lembaga pemerintah, dengan tujuan untuk melakukan perbaikan untuk mengurangi potensi korupsi.

23.       Sinopsis singkat tentang mafia peradilan.

Mafia Peradilan di sini lebih dimaksudkan pada hukum dalam praktik yang ada di tangan para Penegak Hukum dimana secara implisit “hukum dan keadilan” telah berubah menjadi suatu komoditas yang dapat diperdagangkan.

Hukum dan keadilan menjadi barang mahal di negeri ini. Prinsip peradilan yang cepat, biaya ringan dan sederhana sulit untuk ditemukan dalam praktik peradilan. Di negeri ini Law Enforcement diibaratkan bagai menegakkan benang basah kata lain dari kata “sulit dan susah untuk diharapkan”.

Salah satunya yang mempersulit penegakan hukum di Indonesia adalah maraknya “budaya korupsi” di semua birokrasi dan stratifikasi sosial yang telah menjadikan penegakan hukum hanya sebatas retorika yang berisikan sloganitas dan pidato-pidato kosong.

Tapi agaknya para Penegak Hukum, Politisi, Pejabat dan Tokoh-Tokoh tertentu dalam masyarakat kita tidak akan punya waktu dan ruang hati untuk dapat mengubris segala bentuk sindiran yang mempersoalkan eksistensi pekerjaan dan tanggungjawab publiknya, jika sindiran itu bakal mengurangi rejekinya. Buruknya proses pembuatan undang-undang dan proses penegakan hukum yang telah melahirkan stigmatisasi mafia hukum dan mafia peradilan di Indonesia, yang kalau kita telusuri keberadaannya ternyata mengakar pada kebudayaan mentalitas kita sebagai suatu bangsa.

Sehingga apa yang disebut dengan mafia hukum dan mafia peradilan eksistensinya cenderung abadi karena ia telah menjadi virus mentalitas yang membudaya dalam proses penegakan hukum di negeri ini. Sehingga berbicara tentang Law Enforcement di Indonesia tidaklah bisa dengan hanya memecat para Hakim, memecat para Jaksa dan memecat para Polisi yang korup, akan tetapi perbaikan tersebut haruslah dimulai dengan pembangunan pendidikan dengan pendekatan pembangunan kebudayaan mentalitas kita sebagai suatu bangsa dan membangun moral force serta etika kebangsaan yang kuat berlandaskan pada Iman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

24.      Sinopsis usaha pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi.

Upaya penanggulangan korupsi adalah sebagai berikut :

a. Preventif.

1. Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansi pemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara.

2. mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan pegawai saling menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya.

3. Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa pelayanannya kepada masyarakat dan negara.

4. Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan.

5. menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung disalahgunakan.

6. hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense of belongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa perusahaan tersebut adalah milik sendiri dan tidak perlu korupsi, dan selalu berusaha berbuat yang terbaik.

b. Represif.

1. Perlu penayangan wajah koruptor di televisi.

2. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan pejabat.
---------------------------------------------------------------------------------------



2 komentar: