1.
Apa sajakah
inventarisasi undang-undang yang berhubungan dengan tipikor?
-
KUHAP
-
KUHP
-
UU no 3
tahun 1971 tentang tindak pidana KKN
-
UU no 31
tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor
-
UU no 20
tahun 2001 tentang pemeberantasan tipikor
2. Apakah materi dalam UU 3/1971,UU 31/1999,dihapus atau diubah semua atau tidak berlaku berkenaan dengan adanya UU 20/2001?
-
Dalam UU
31/1999 disebutkan bahwa dengan diundangkannya UU tersebut maka ketentuan yang
ada di dalam UU 3/1971 menjadi tidak berlaku (catatan peralihan), sehingga ada
pro kontra. Pendapat untuk yang kontra menyatakan bahwa terjadi
konspirasi/kelalaian dari pembuat UU dimana UU 31/1999 tersebut menyatakan mencabut
UU 3/1971 tanpa mengatur aturan peralihan tentang prosedur mengadili tindak
pidana korupsi yang terjadi sebelum diundangkannya UU 31/1999 yang prosesnya
belum selesai. Pendapat yang pro terhadap UU 31/1999 jo UU 20/2001 menyatakan
bahwa apabila terjadi perubahan peraturan UU mengenai tindak pidana maka bisa
menggunakan ketentuan dalam KUHP pasal 1 ayat (2).
3. Apakah perbedaan tindak pidana umum dengan tindak pidana khusus?
-
Tindak
pidana umum :
a.
Sumber
hukum adalah KUHP
b.
Sumber
hukum acara adalah KUHAP
-
Tindak
pidana khusus :
a.
Sumber
hukum adalah Undang-undang terkait dengan perkara yang bersangkutan yang diatur
secara khusus diluar KUHP
b.
Sumber
hukum acara adalah Undang-undang khusus yang diatur bersamaan dengan
undang-undang materiilnya.
4. Mengapa disebut tindak pidana khusus?
-
Disebut
dengan tindak pidana khusus karena mempunyai hukum acara tersendiri yang
menyimpang dari ketentuan KUHAP.
5. Apa saja penyimpangan dalam tindak pidana khusus?
a.
Hukum
materiil yang digunakan bukan KUHP tetapi UU yang bersangkutan yang bersifat
khusus.
b.
Hukum acara
yang digunakan yaitu memakai undang-undang khusus yang diatur bersamaan dengan
undang-undang materiilnya.
c.
Diakuinya
hukum atau ketentuan didalam KUHP sepanjang oleh hukum materiil yang
bersangkutan tidak diatur secara khusus. (asas Lex specialis derograt lex
generalis)
d.
Ketentuan-ketentuan
didalam buku I-VIII KUHP bisa dipakai sebagai sumber hukum materiil sepanjang
tidak diatur secara khusus tindak pidana yang bersangkutan → pasal jembatan (pasal 103 KUHP)
e.
Dalam
proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan tindak pidana korupsi dilakukan
oleh jaksa.
f.
Dalam
perkara yang sulit dibuktikan maka kejaksaan bisa meengkoordinir aparat penegak
hukum yang lain dalam menyelesaikan perkara tersebut.
6. Apakah fungsi KPK itu?
Fungsi KPK yaitu :
a.
Mengadakan
penyelidikan , penyidikan, pemeriksaan, penuntutan terhadap perkara tindak
pidana korupsi deengan nilai 1 M atau lebih.
b.
Mengkoordinasikan
penyelidikan, penyidikan, tindak pidana korupsi yang sulit dibuktikan
(hak KPK yaitu boleh memblokir terhadap aset perbankan tersangka).
7. Apakah dasar filosofi undang –undang tindak pidana korupsi?
-
Dasar
filosofi undang-undang tindak pidana korupsi yaitu penyelamatan uang negara.
8. Apakah pengertian tindak pidana korupsi?
-
Tindak
pidana korupsi yaitu keseluruhan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Keuangan negara yaitu keuangan yang
dikeluarkan melalui APBN, APBD,hibah/bantuan dai non APBN (tidak terprogram).
9. Siapakah
subjek tindak pidana korupsi?
Subjek tindak pidana korupsi yaitu:
a.
Orang →
pegawai negeri atau yang disamakan dengan pegawai negeri(TNI dan POLRI, dan
pegawai tertentu yang digaji oleh negara)
b.
Korporasi →berbentuk
badan hukum (akta pendirian oleh notaris)
→ tidak berbentuk badan hukum » (jika bergerak untuk merugikan
keuangan negara bukan orang maupun berbentuk badan hukum maka disebut tindak
pidana pencucian uang).
10. Apakah
objek tindak pidana korupsi itu?
Objek tindak
pidana korupsi yaitu keuangan negara
/bantuan dari luar negeri, kerugian dari penghasilan bukan pajak (contoh :
pelayanan instansi publik). Sebagai objek tindak pidana korupsi maka harus
memenuhi unsur dari pasal 2 UU 31/1999 jo UU 20/2001 yaitu:
a.
Secara sah
melawan hukum
b.
Perbuatannya
memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara.
11. Bagaimanakah sistem pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana
korupsi?
-
Pertanggungjawaban
pidana dilakukan oleh subjek tindak pidana korupsi. Sedangkan mengenai jenis
sanksi pidana harus melihat sifat dan hakekat subjek hukum tindak
pidana korupsi karena penjatuhan sanksi antara orang dengan korporasi berbeda.
Kemudian penjatuhan pidananya bisa berdiri sendiri ataupun kedua-duanya.
12. Bagaimana
sistem penjatuhan pidana tindak pidana korupsi?
Sistem penjatuhan pidana tindak pidana korupsi
yaitu kumualtif relatif. Dalam
hal tertentu bisa dijatuhi hukuman mati
misalnya saat negara dalam keadaan bencana.
13. Bagaimana
jenis sanksi pidana tindak pidana korupsi?
Jenis sanksi pidana tindak pidana korupsi antara minimal khusus sampai maksimal khusus, pidana penjara 4
tahun sampai 20 tahun, pidana penjara 1 tahun sampai 20 tahun. Dianut
pengembalian keuangan negara tidak mengahapuskan sifat dari dapat dipidananya
tindakan tersebut.
14. Bagaimana
menurut pasal 18 UU 20/2001?
Menurut pasal 18 UU 20/2001 yaitu : adanya pidana tambahan (sanksi tersendiri untuk menambah ketentuan
sanksi dalam pasal 10 KUHP), mengenai barang bergerak atau berwujud, dan juga
penggantian uang.
15. Apakah sifat khusus dari hukum acara tindak pidana korupsi?
-
Ciri khusus
dari hukum acara tindak pidana korupsi yaitu :
a.
Dikenalnya
asas In absensia yaitu suatu peradilan yang tidak dihadiri untuk tersangka atau
terdakwa.
b.
Dimungkinkannya
hukum acara perdata/ gugatan tehadap ahli waris apabila si tedakwa meninggal
dunia.
c.
Dimungkinkannya
jaksa melakukan pembukaan terhadap rekening bank tersangka atau terdakwa.
16. Apakah
yang dimaksud dengan tindak pidana pencucian uang?
Dalam UU No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun
2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang memberikan definisi pencucian uang sebagai perbuatan menempatkan,
mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan,
menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta
kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana
dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamar asal usul harta kekayaan
sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah (Pasal 1 angka 1).
17. Apakah yang dimaksud dengan tindak pidana
pencucian uang sebagai tindak pidana lanjutan?
jumlah
hasil tindak pidana yang diperoleh dari tindak pidana dihapus karenapenentuan
suatu perbuatan dapat dipidana tidak bergantung besar kecilnya hasil tindak
pidana yang diperoleh, sebagaimana diatur berdasarkan : Pasal 2 UU No. 15 Tahun
2002 : Hasil tindak pidana adalah
Harta Kekayaan yang berjumlah Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) atau lebih atau nilai yang setara, yang diperoleh
secara langsung atau tidak langsung dari kejahatan:
a. korupsi;
b. penyuapan;
c. penyelundupan barang;
d. penyelundupan tenaga kerja;
e. penyeludupan imigran;
f. perbankan;
g. narkotika;
h. psikotropika;
i. perdagangan budak, wanita, dan anak;
j. perdagangan senjata gelap;
18. Apakah
yang menjadi tugas dan wewenang dari PPATK seperti yang diatur dalam UU No 15
tahun 2002 jo UU No 25 tahun 2003?
Tugas PPATK
Pasal 26 Undang - Undang No.15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, menetapkan tugas PPATK sebagai berikut:
a.
mengumpulkan,
menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh oleh PPATK
sesuai dengan Undang-undang ini
b.
memantau catatan dalam
buku daftar pengecualian yang dibuat oleh Penyedia Jasa Keuangan;
c.
membuat pedoman
mengenai tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan;
d.
memberikan nasihat dan
bantuan kepada instansi yang berwenang tentang informasi yang diperoleh oleh
PPATK sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini;
e.
mengeluarkan pedoman
dan publikasi kepada Penyedia Jasa Keuangan tentang kewajibannya yang
ditentukan dalam Undang-undang ini atau dengan peraturan perundang-undangan
lain, dan membantu dalam mendeteksi perilaku nasabah yang mencurigakan;
f.
memberikan rekomendasi
kepada Pemerintah mengenai upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang;
g.
melaporkan hasil
analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang
kepada Kepolisian dan Kejaksaan;
h.
membuat dan memberikan
laporan mengenai hasil analisis transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara
berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan;
i.
memberikan informasi
kepada publik tentang kinerja kelembagaan sepanjang pemberian informasi
tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang ini.
Wewenang PPATK
Pasal 27 Undang - Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.25 Tahun
2003 mengatur kewenangan PPATK sebagai berikut :
a.
meminta dan menerima
laporan dari Penyedia Jasa Keuangan;
b.
meminta informasi
mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana
pencucian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum;
c.
melakukan audit
terhadap Penyedia Jasa Keuangan mengenai kepatuhan kewajiban sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-undang ini dan terhadap pedoman pelaporan mengenai
transaksi keuangan;
d.
memberikan
pengecualian kewajiban pelaporan mengenai transaksi keuangan yang dilakukan
secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b.
19. Faktor apa yang menjadi latar belakang terjadinya
mafia peradilan?
Bila melihat sistem yang berlaku dalam
ketatanegaraan kita kita sudah punya dasar Hukum yang bagus, Hanya mungkin
perlu diingatkan kembali bahwa, tidak adanya disiplin hukum dan kesadaran hukum
yang datang justru dari orang-orang yang berkuasa itu sendiri, yaitu dari
pemerintahan itu sendiri yang sangatlah tidak disiplin. Sempat terpikirkan
bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini sudah sangat kronis
sekali. Sepertinya sudah sangat menjadi makanan harian bila kita melihat di
berita terkini bahwa justru para pembuat undang-undang itu sendirilah yang
akhirnya malah melanggar undang-undang, banyak contoh kasusnya seperti korupsi
dan suap yang semakin marak terjadi.
20. Apakah yang
membedakan tindak pidana suap dengan tindak pidana korupsi?
Penyuapan merupakan istilah yang dituangkan dalam
undang-undang sebagai suatu hadiah atau janji (giften/beloften) yang diberikan
atau diterima meliputi penyuapan aktif dan penyuapan pasif. Ada 3 unsur yang
esensial dari delik suap yaitu (1) menerima hadiah atau janji, (2) berkaitan
dengan kekuasaan yang melekat pada jabatan, (3) bertentangan dengan kewajiban
atau tugasnya.
Di dalam KUHP terdapat pa-sal-pasal mengenai delik pe-nyuapan aktif (Pasal 209 dan 210) maupun penyuapan pasif (Pasal 418, 419 dan 420) yang kemudian semuanya ditarik dalam Pasal 1 ayat (1) sub c UU No. 3/1971 yang sekarang menjadi Pasal 5, 6, 11 dan 12 UU Pemberantasan Tindak Pi-dana Korupsi (PTPK) 2001. Demikian juga dengan pe-nyuapan aktif dalam penjelas-an Pasal 1 ayat (1) sub d UU No. 3/1971 (sekarang Pasal 13 UU PTPK 1999) dan delik suap pasif dalam Pasal 12B dan 12C UU PTPK 2001.
Di dalam KUHP terdapat pa-sal-pasal mengenai delik pe-nyuapan aktif (Pasal 209 dan 210) maupun penyuapan pasif (Pasal 418, 419 dan 420) yang kemudian semuanya ditarik dalam Pasal 1 ayat (1) sub c UU No. 3/1971 yang sekarang menjadi Pasal 5, 6, 11 dan 12 UU Pemberantasan Tindak Pi-dana Korupsi (PTPK) 2001. Demikian juga dengan pe-nyuapan aktif dalam penjelas-an Pasal 1 ayat (1) sub d UU No. 3/1971 (sekarang Pasal 13 UU PTPK 1999) dan delik suap pasif dalam Pasal 12B dan 12C UU PTPK 2001.
21. Bagaimanakah dalam hal matinya si
terdakwa sedangkan proses pesidangan masih berjalan maka hal apakah yang harus
dilakukan oleh penegak hukum?
Prsesnya
dihentikan tetapi tetap dibuat laporannya di dalam beriata acaara pemeriksaan.
Dalam hal penuntutan penggantian kerugian keuangan dapat dimintakan melalui
gugatan perdatan terhadap ahli warisnya.
22. Sinopsis
singkat tentang tugas dan wewenang KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi itu
(KPK) adalah Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia, yang dibentuk setelah
pertimbangan khusus pada sifat luar biasa korupsi di Indonesia, yang telah
menjadi sistemik dan meluas, dan telah melanggar hak asasi manusia rakyat
Indonesia. KPK dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelum KPK terbentuk, hanya Polisi dan Jaksa
memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan anti-korupsi dalam Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, dan di bawah Undang-undang Nomor 28
Tahun 1999 pada Pejabat Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme.
KPK dibentuk dengan tujuan mengekspresikan
membawa perubahan positif dalam upaya korupsi nasional anti-stagnan;
pemberantasan korupsi ini tidak berarti sebuah konsep baru di Indonesia,
sebagai anti-korupsi kegiatan yang benar-benar ada sejak 1950-an. Salah satu
alasan utama mengapa upaya-upaya sebelumnya belum berhasil adalah bahwa mereka
hanya terfokus pada tindakan represif: pra-investigasi, menyelidiki, dan
menuntut tindakan korup. Meskipun operasi represif sangat penting bagi
keberhasilan pemberantasan korupsi, upaya ini gagal melewati menengah hingga
jangka panjang karena kurangnya tindakan preventif yang signifikan. KPK Oleh
karena itu sebuah awal baru, suatu cara baru dalam memandang epidemi korupsi:
kantor tidak akan memonopoli upaya anti-korupsi, tetapi hanya bertindak sebagai
mekanisme pemicu untuk memberdayakan lembaga-lembaga yang berwenang untuk
menjadi lebih efektif. Dipilih kasus ditangani oleh KPK, untuk menunjukkan
kepada masyarakat bahwa itu adalah serius; kegiatan preventif seperti
sosialisasi, pendidikan, penelitian potensi untuk korupsi setiap instansi
pemerintah, dan sebagainya, memberikan dasar untuk jangka panjang strategi
anti-korupsi. Tentu saja, kegiatan pencegahan juga akan gagal jika KPK tidak
mampu menunjukkan koruptor dan masyarakat bahwa itu berarti bisnis dengan aktif
menjatuhkan koruptor.
Tugas dan Wewenang KPK:
·
Koordinasi dan supervisi dengan lembaga lain yang
berwenang untuk memberantas korupsi;
·
Melakukan pra-investigasi, penyelidikan, dan penuntutan terhadap TPK;
·
and Melakukan tindakan pencegahan terhadap korupsi dan
·
Monitor tata negara.
KPK mengkoordinasikan kegiatan melalui Kejaksaan, Kepolisian, dan berbagai
badan pengawasan dan pengaturan keuangan dan juga:
·
Menyediakan sistem pelaporan untuk membantu pemberantasan
korupsi;
·
Permintaan informasi tentang kegiatan
pemberantasan korupsi dari instansi terkait;
·
Melakukan konsultasi atau rapat dengar pendapat
dengan instansi yang berwenang;
·
Permintaan laporan pencegahan korupsi dari
instansi terkait.
Peran KPK pengawasan
meliputi surveilans, penelitian, atau studi pada lembaga pemberantasan korupsi
yang berwenang dan yang melakukan pelayanan publik.
KPK juga dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan yang dilakukan
oleh Kepolisian atau Kejaksaan dalam keadaan berikut:
·
Sebuah laporan korupsi masyarakat tidak
ditindaklanjuti;
·
Ketidakmampuan atau keterlambatan dalam kasus
korupsi tanpa alasan yang cukup;
·
Dugaan bias mendukung pelaku (s) atau indikasi
unsur korupsi dalam pelaksanaan investigasi;
·
Penghalang untuk penanganan kasus korupsi karena
eksekutif, atau legislatif intervensi peradilan; atau
·
Keadaan lain yang menghambat kemampuan
Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan yang layak.
KPK bidang korupsi yang ada dalam penyelidikan meliputi keadaan ini: -
·
Keterlibatan penegak hukum, pejabat negara, dan
individu terkait lainnya;
·
Signifikan perhatian publik, dan / atau
·
Setidaknya satu miliar Rupiah pada nilai
(sekitar US $ 100.000).
KPK bidang pencegahan ini
dalam meliputi:
·
Audit terhadap kekayaan pejabat negara;
·
Ulasan laporan gratifikasi;
·
Anti-korupsi program pendidikan di semua jenjang
pendidikan;
·
Desain dan promosi program pemberantasan korupsi
sosial;
·
Kampanye anti-korupsi bagi masyarakat;
·
Studi pada sistem manajemen semua negara dan
lembaga pemerintah, dengan tujuan untuk melakukan perbaikan untuk mengurangi
potensi korupsi.
23. Sinopsis singkat tentang mafia peradilan.
Mafia Peradilan di sini lebih dimaksudkan pada hukum dalam
praktik yang ada di tangan para Penegak Hukum dimana secara implisit “hukum dan
keadilan” telah berubah menjadi suatu komoditas yang dapat diperdagangkan.
Hukum dan keadilan menjadi barang mahal di negeri ini.
Prinsip peradilan yang cepat, biaya ringan dan sederhana sulit untuk ditemukan
dalam praktik peradilan. Di negeri ini Law Enforcement diibaratkan bagai
menegakkan benang basah kata lain dari kata “sulit dan susah untuk diharapkan”.
Salah satunya yang mempersulit penegakan hukum di Indonesia
adalah maraknya “budaya korupsi” di semua birokrasi dan stratifikasi sosial
yang telah menjadikan penegakan hukum hanya sebatas retorika yang berisikan
sloganitas dan pidato-pidato kosong.
Tapi agaknya para Penegak Hukum, Politisi, Pejabat dan
Tokoh-Tokoh tertentu dalam masyarakat kita tidak akan punya waktu dan ruang
hati untuk dapat mengubris segala bentuk sindiran yang mempersoalkan eksistensi
pekerjaan dan tanggungjawab publiknya, jika sindiran itu bakal mengurangi
rejekinya. Buruknya proses pembuatan undang-undang dan proses penegakan hukum
yang telah melahirkan stigmatisasi mafia hukum dan mafia peradilan di
Indonesia, yang kalau kita telusuri keberadaannya ternyata mengakar pada
kebudayaan mentalitas kita sebagai suatu bangsa.
Sehingga apa yang disebut dengan mafia hukum dan mafia
peradilan eksistensinya cenderung abadi karena ia telah menjadi virus
mentalitas yang membudaya dalam proses penegakan hukum di negeri ini. Sehingga
berbicara tentang Law Enforcement di Indonesia tidaklah bisa dengan hanya
memecat para Hakim, memecat para Jaksa dan memecat para Polisi yang korup, akan
tetapi perbaikan tersebut haruslah dimulai dengan pembangunan pendidikan dengan
pendekatan pembangunan kebudayaan mentalitas kita sebagai suatu bangsa dan
membangun moral force serta etika kebangsaan yang kuat berlandaskan pada Iman dan
Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
24. Sinopsis
usaha pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi.
Upaya
penanggulangan korupsi adalah sebagai berikut :
a.
Preventif.
1.
Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansi pemerintah
maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara milik pribadi dan
milik perusahaan atau milik negara.
2.
mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri sesuai
dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan pegawai saling
menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa oleh godaan dan
kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya.
3.
Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan
dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa mereka kaya dan
melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa pelayanannya kepada
masyarakat dan negara.
4. Bahwa
teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan
pandangan, penilaian dan kebijakan.
5.
menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk kontrol,
koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung disalahgunakan.
6. hal
yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense of belongingness”
dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa perusahaan tersebut
adalah milik sendiri dan tidak perlu korupsi, dan selalu berusaha berbuat yang
terbaik.
b.
Represif.
1. Perlu
penayangan wajah koruptor di televisi.
2.
Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan pejabat.
---------------------------------------------------------------------------------------
artikel yang bermanfaat, wawasan lebih kunjungi
BalasHapusPSHK FH Kupas ’Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan PEMDA di Indonesia’
Artikelnya sangat membantu sis
BalasHapus.....