what's going on

"...sometimes a song can say exactly what's going on in your life.."

Selasa, 24 Juli 2012

Rangkuman Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1998 Tentang Perubahan Hak Guna Bangunan Atau Hak Pakai Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal yang Dibebani Hak Tanggungan Menjadi Hak Milik.


Dengan adanya Peraturan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1998 Tentang Perubahan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal yang Dibebani Hak Tanggungan Menjadi Hak Milik (“Keputusan Menteri Agraria No. 5 Tahun 1998”) memberikan kemudahan bagi pemegang Hak Guna Bangunana (“HGB”) dan Hak Pakai atas tanah (“Hak Pakai”) untuk rumah tinggal yang dibebani Hak Tanggungan diubah menjadi Hak Milik. Dengan berubahnya HGB maupun Hak Pakai menjadi Hak Milik mengakibatkan Hak Tanggungan pada hak atas tanah sebelumnya menjadi hapus.


Perubahan hak atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani Hak Tanggungan tersebut menjadi Hak Milik dilakukan atas permohonan pemegang hak dengan persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan, yang dinyatakan dalam persetujuan secara tertulis disertai penyerahan Sertifikat Hak Tanggungan yang bersangkutan. Dengan persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan tersebut mengakibatkan Hak Tanggungan atas hak atas tanah tersebut untuk rumah tinggal menjadi hilang. Permohonan perubahan tersebut berlaku sebagai pelepasan HGB atau Hak Pakai atas tanah tersebut dan diubah menjadi Hak Milik untuk pemohon permohonan perubahan tersebut. Apabila objek perubahan tersebut telah berubah menjadi Hak Milik, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kotamadya mendaftar hapusnya Hak Tanggungan yang membebani HGB atau Hak Pakai dan mendaftarkan Hak Milik yang bersangkutan.

Guna penjaminan kredit berdasarkan perjanjian hutang-piutang yang pelunasannya dijamin dengan Hak Tanggungan atas HGB ataupun Hak Pakai yang telah berubah menjadi Hak Milik, sebelum perubahan hak atas tanah tersebut pemegang hak memberikan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dengan obyek Hak Milik. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan termasuk dalam Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang dimaksud Pasal 15 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

Setelah perubahan hak atas tanah tersebut, pemegang hak atas Hak Milik yang telah diubah tersebut dapat membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan atas Hak Milik dengan hadir sendiri ataupun dengan melalui Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan atas Hak Milik. Lalu Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kotamadya, mendaftarkan Hak Tanggungan dengan biaya sebagai berikut :

1. Biaya pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan atas Hak Milik dan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagai berikut :
Bagi tanah untuk RSS atau RS tidak lebih dari Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bagi tanah untuk rumah tinggal lainnya tidak lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

2. Untuk pendaftaran hapusnya Hak Tanggungan atas perubahan HGB atau Hak Pakai menjadi Hak Milik dan pendaftaran Hak Tanggungan untuk Hak Milik yang telah diubah dari HGB ataupun Hak Pakai, tidak dipungut biaya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar