Dengan adanya Peraturan Menteri Negara
Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1998 Tentang
Perubahan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal yang
Dibebani Hak Tanggungan Menjadi Hak Milik (“Keputusan Menteri Agraria No. 5
Tahun 1998”) memberikan kemudahan bagi pemegang Hak Guna Bangunana (“HGB”) dan
Hak Pakai atas tanah (“Hak Pakai”) untuk rumah tinggal yang dibebani Hak
Tanggungan diubah menjadi Hak Milik. Dengan berubahnya HGB maupun Hak Pakai
menjadi Hak Milik mengakibatkan Hak Tanggungan pada hak atas tanah sebelumnya
menjadi hapus.
Perubahan hak atas tanah untuk rumah
tinggal yang dibebani Hak Tanggungan tersebut menjadi Hak Milik dilakukan atas
permohonan pemegang hak dengan persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan, yang
dinyatakan dalam persetujuan secara tertulis disertai penyerahan Sertifikat Hak
Tanggungan yang bersangkutan. Dengan persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan
tersebut mengakibatkan Hak Tanggungan atas hak atas tanah tersebut untuk rumah
tinggal menjadi hilang. Permohonan perubahan tersebut berlaku sebagai pelepasan
HGB atau Hak Pakai atas tanah tersebut dan diubah menjadi Hak Milik untuk
pemohon permohonan perubahan tersebut. Apabila objek perubahan tersebut telah
berubah menjadi Hak Milik, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kotamadya
mendaftar hapusnya Hak Tanggungan yang membebani HGB atau Hak Pakai dan
mendaftarkan Hak Milik yang bersangkutan.
Guna penjaminan kredit berdasarkan
perjanjian hutang-piutang yang pelunasannya dijamin dengan Hak Tanggungan atas
HGB ataupun Hak Pakai yang telah berubah menjadi Hak Milik, sebelum perubahan
hak atas tanah tersebut pemegang hak memberikan Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan dengan obyek Hak Milik. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
termasuk dalam Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang dimaksud Pasal 15
ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Setelah perubahan hak atas tanah tersebut,
pemegang hak atas Hak Milik yang telah diubah tersebut dapat membuat Akta
Pemberian Hak Tanggungan atas Hak Milik dengan hadir sendiri ataupun dengan
melalui Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan atas Hak Milik. Lalu Kantor
Pertanahan Kabupaten atau Kotamadya, mendaftarkan Hak Tanggungan dengan biaya
sebagai berikut :
1. Biaya pembuatan Surat Kuasa Membebankan
Hak Tanggungan atas Hak Milik dan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagai berikut
:
Bagi tanah untuk RSS atau RS tidak lebih
dari Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bagi tanah untuk rumah tinggal lainnya
tidak lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
2. Untuk pendaftaran hapusnya Hak
Tanggungan atas perubahan HGB atau Hak Pakai menjadi Hak Milik dan pendaftaran
Hak Tanggungan untuk Hak Milik yang telah diubah dari HGB ataupun Hak Pakai,
tidak dipungut biaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar