AKSES
BANTUAN HUKUM BAGI MASYRAKAT MISKIN
I. Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Pada akhir tahun 2009 telah terjadi
beberapa kasus yang seolah-olah telah dibesar-besarkan oleh media massa. Kasus tersebut
misalnya kasus mbok Minah di Banyumas yang dituduhkan telah mencuri kakao yang
dipetiknya dari perkebunan milik PT. Rumpun Sari Antan senilai kurang lebih Rp.
3000,00. Kasus mbok Minah tersebut bisa dijadikan contoh bahwa sulitnya mencari
keadilan bagi masyarakat miskin di Indonesia. Kasus tersebut telah memberikan
perhatian lebih pada masyarakat karena pada saat yang bersamaan juga terjadi
kasus besar seperti kasus Bank Century.
Oleh karena hal tersebut diatas
maka seperti terlihat bahwa akses untuk mencari keaadilan bagi masyarakat
miskin sangatlah lemah dan pemberian bantuan hokum bagi mereka yang tidak
mampu juga sulit didapat. Sehingga
terjadilah kesenjangan sosial yang tajam khususnya mengenai proses pemberian
bantuan hukum.
B.
Rumusan Masalah
1) Apakah
yang dimaksud dengan pemberian bantuan hukum?
2) Apakah
yang dimaksud dengan pemberian bantuan hukum secara Cuma-cuma?
PEMBAHASAN
1) Pengertian
Pemberian Bantuan Hukum
Bantuan hukum pada dasarnya adalah
hak dari semua orang yang diperoleh tanpa bayar atau cuma-cuma. Termasuk bagi
masyarakat yang tidak mampu ketika ia berhadapan dengan hukum. Hal ini dijamin
dalam UUD RI 1945 Pasal 34 ayat 1 yang berbunyi “fakir miskin dan anak telantar
dipelihara oleh negara”. Bantuan hukum itu sifatnya membela kepentingan
masyarakat terlepas dari latar belakang, etnisitas, asal-usul, keturunan, warna
kulit, ideologi, keyakinan politik, kaya miskin, agama, dan kelompok orang yang
dibelanya. Tidak sedikit individu maupun kelompok masyarakat tidak mampu
sebagai pencari keadilan “kecewa” kepada hukum karena keadilan yang ia cari
tidak didapatkannya hanya karena ia tidak mampu membayar jasa advokat atau pengacara
dalam rangka menangani dan menyelesaikan masalah hukumnya.
Pengertian pemberian bantuan hokum
secara luas mempunyai arti yaitu sebagai upaya untuk membantu golongan yang
tidak mampu dalam bidang hokum. Upaya yang demikian tersebut menurut Adnan
Buyung Nasution mempunyai tiga aspek yang saling berkaitan satu dengan yang
yang lainnya antara lain:
a)
Aspek perumusan
aturan-aturan hokum, dalam hal ini sangatlah diharapkan adanya kerjasama antara
lembaga eksekutif dengan lembaga legislative. Dimana dilakukannya pembahasan
mengenai aturan-aturan tersebut.
b)
Aspek pengawasan
terhadap mekanisme untuk menjaga agar aturan-aturan tersebut ditaati. Baik
ditaati oleh penyelenggara Negara maupun masyarakat. Hal ini terlihat dari
implementasinya peraturan tersebut di masyarakat.
c)
Aspek pendidikan
masyarakat agar aturan-aturan tersebut dihayati. Hal ini merupakan kristalisasi
dari aturan- aturan yang ditaati yang kemudian menimbulkan suatu kesadaran pada
masyarakat.
Telah dikeluarkan PP No 83 tentang Pengertian dan
Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma dan sebagai perwujudan
pelaksanaan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka
warga masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis tidak perlu lagi khawatir
ketika ia berurusan dengan hukum dan bagaimana cara menyelesaikannya baik
didalam maupun diluar pengadilan karena dalam PP tersebut telah terjamin hak
untuk mendapat bantuan hukum cuma-cuma (tanpa bayar) dari advokat, jika advokat
menolak maka akan mendapat sanksi, misalnya diberhentikan menjadikan advokat.
2.
Pengertian Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma
Bantuan hukum
cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu tersebut dapat dilihat dalam pasal 1 ayat
(3) PP No. 83 tahun 2008 disebutkan bahwa bantuan hukum secara cuma-cuma adalah
jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi
pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela,
dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak
mampu.
Selanjutnya
dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa untuk memperoleh bantuan hukum secara
cuma-cuma, pencari selanjutnya keadilan mengajukan permohonan tertulis yang
ditujukan langsung kepada Advokat atau melalui Organisasi Advokat atau melalui
Lembaga Bantuan Hukum.
Selanjutnya
setelah ditunjuknya advokat yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma maka
Advokat tersebut dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma harus
memberikan perlakuan yang sama dengan pemberian bantuan hukum yang dilakukan
dengan pembayaran honorarium.
Untuk kepentingan pembangunan di bidang hukum
khususnya dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum mayarakat, menjamin
penegakan hukum dan kepastian hukum serta pelayanan hukum maka dilakukan upaya
yang dinamakan dengan gerakan bantuan hukum. Dalam kaitannya dengan hal
tersebut maka tujuan dari adanya kegiatan bantuan hukum adalah untuk mengadakan
perubahan sikap walaupun itu bukan merupakan tujuan yang terakhir yang ingin
dicapai oleh adanya bantuan hukum.
Seiring dengan perkembangan masyarakat dan
perkembangan kebutuhan terhadap rasa keadilan, maka telah mempengaruhi
perkembangan kegiatan bantuan hukum untuk kaum miskin khususnya di Indonesia.
Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan adanya perkembangan kegiatan bantuan
hukum tersebut, yaitu sebagai berikut :
a) Semakin
berkembangnya paham kosntitusionalisme, yaitu suatu paham yang menghendaki
pemurnian kehidupan negara hukum sebagaimanan yang dianut oleh konstitusi
b) Semakin
meningkatnya konflik pendapat antara golongan elit strategis dengan golongan
elit non strategis mengenai permasalahan pembangunan sistem hokum
c) Adanya
klaim dari golongan elit non strategis yang menganggap diri mereka sebagai
golongan yang konsisten memperjuangkan paham konstitusionalisme.
Selain itu, perkembangan juga terjadi dalam
pembentukkan konsep-konsep bantuan hukum yang ada sampai dengan sekarang.
Konsep pemberian bantuan hukum klasik pertama kali ternyata telah dikenal sejak
jaman Kerajaan Romawi. Walaupun telah terjadi perubahan dan perkembangan atas
konsep-konsep bantuan hukum, namun ada hal yang harus digarisbawahi, yaitu
bahwa kegiatan bantuan hukum sangat erat kaitannya dengan nilai-nilai moral dan
filosofis.
Pada jaman Romawi, pemberian bantuan hukum
didasarkan pada motivasi untuk mendapatkan pengerauh dalam masyarakat. Berbeda
halnya dengan bantuan hukum yang dilaksanakan pada jaman Abad Pertengahan..
Bantuan hukum pada jaman ini bertujuan untuk memperoleh motivasi baru sebagai
akibat dari pengaruh agama Kristen, yaitu berlomba-lomba untuk memberikan derma
(charity) dalam bentuk membantu golongan miskin dan bersamaan dengan itu pula
tumbuh nilai-nilai kemuliaan (nobility) dan ksatriaan (chivalry) yang sangat
diagungkan orang. Sejak jaman revolusi Perancis dan Revolusi Amerika sampai
dengan di jaman modern sekarang ini, motivasi pemberian bantuan hukum tersebut
telah bergeser tidak hanya berorientasi pada semangat derma (charity) melainkan
untuk melindungi hak-hak politik atau hak-hak dasar yang dimiliki oleh warga
negara yang berlandaskan pada konstitusi. Konsep bantuan hukum tradisional yang
bersifat individualistik tersebut, pada dasarnya merupakan konsep bantuan hukum
klasik yang sejalan dengan sistem hukum dan kondisi sosiologis pada saat itu.
Tuntutan perkembangan dan keberpihakan kepada kaum
miskin dalam kaitannya dengan pelaksanaan bantuan hukum tersebut, pada
akhirnya, mengarah kepada suatu keadaan bahwa bantuan hukum yang klasik dan
tradisional tersebut sudah tidak cukup untuk mengakomodir kebutuhan saat ini.
Perkembangan selanjutnya telah muncul konsep bantuan hukum konstitusional yang
telah menggantikan konsep sebelumnya. Konsep bantuan hukum konstitusional
merupakan bantuan hukum untuk rakyat miskin yang dilakukan dalam kerangka usaha
dan tujuan yang lebih luas seperti hal-hal sebagai berikut :
a) Menyadarkan
hak-hak masyarakat miskin sebagai subyek hukum ;
b) Penegakan
dan pengembangan nilai-nilai hak asasi manusia sebagai sendi utama bagi
tegaknya negara hukum.
c) Sifat
dari konsep bantuan hukum konstitusional ini lebih aktif dalam hal mana bantuan
hukum tidak hanya diberikan secara individual saja namun juga diberikan pula
kepada kelompok-kelompok masyarakat secara kolektif.
d) Metode
pendekatan yang dilakukan selain menggunakan metode formal legal juga melalui mekanisme
politik dan negosiasi.
e) Bentuk
dari adanya kegiatan dan aktifitas seperti kampanye pengahpusan ketentuan hukum
yang membatasi ruang gerak bagi partisipasi aktif rakyat miskin, pengawasan
terhadap birokrasi pemerintah dan adanya pendidikan hukum bagi masyarakat
merupakan bagian yang esensial dalam konsep bantuan hukum konstitusional.
Di lain pihak, muncul pula konsep bantuan hukum
struktural yang di introdusir oleh Lembaga Bantuan Hukum. Munculnya konsep
bantuan hukum struktural tersebut dilatarbelakangi oleh adanya realitas sosial
bahwa pemahaman terhadap kondisi dan situasi yang ada dan berkembang sekarang
ini, baik yang terdapat dalam masyarakat maupun dunia hukum, telah
mengakibatkan konsep bantuan hukum tradisional tidak mampu digunakan sebagai
dasar bekerja.
Secara konseptual, bantuan hukum struktural
merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan kondisi-kondisi bagi
terwujudnya hukum yang mampu mengubah struktur yang timpang menuju ke arah
struktur yang lebih adil dan yang menjamin persamaan kedudukan baik di bidang
ekonomi maupun di bidang politik. Berdasarkan hal tersebut, tentunya dapat
dilihat karakteristik dari konsep bantuan hukum struktural yaitu sebagai
berikut :
a) Mengubah
orientasi bantuan hukum dari perkotaan menjadi pedesaan ;
b) Membuat
sifat bantuan hukum berubah menjadi aktif ;
c) Mendayagunakan
metode pendekatan di luar hukum ;
d) Mengadakan
kerja sama lebih banyak dengan lembaga-lembaga sosial lainnya ;
e) Menjadikan
bantuan hukum sebagai gerakan yang melibatkan partisipasi rakyat banyak ;
f) Mengutamakan
kasus-kasus yang sifatnya struktural ; dan
g) Mempercepat
terciptanya hukum-hukum yang responsif yang mampu menunjang perubahan
struktural.
Pada dasarnya, konsep bantuan hukum struktural
sangat sesuai dengan situasi dan kondisi negara Indonesia pada era pemerintahan
orde baru dalam hal mana bantuan hukum yang diutamakan pada saat itu adalah
bantuan hukum di bidang sosial politik. Setelah runtuhnya orde baru dan
dimulainya orde reformasi sampai dengan saat ini maka perlu diajukannya konsep
bantuan hukum baru yang mampu menjaga demokrasi dan melindungi hak asasi
manusia. Rumusan konsep bantuan hukum baru tersebut pernah diajukan oleh DR.
Frans Hendra Winarta, SH, MH yang dinamakan dengan konsep bantuan hukum
responsif. Menurutnya, konsep bantuan hukum responsif merupakan bantuan hukum
yang diberikan kepada fakir miskin secara cuma-cuma dan komprehensif yang
meliputi seluruh bidang hukum dan hak asasi manusia demi tercapainya keadilan
dalam rangka mewujudkan persamaan dihadapan hukum bagi semua orang.
Konsep bantuan hukum responsif mengacu kepada semua
bidang hukum dan jenis hak asasi manusia tanpa memberikan prioritas kepada pada
bidang hukum atau jenis hak asasi manusia tertentu, serta tanpa membedakan
pembelaan baik perkara individual maupun perkara kolektif. Dengan demikian,
maka konsep bantuan hukum responsif diharapkan dapat terdiri dari berbagai
model bantuan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat yang pluralistik, antara
lain :
a)
Bantuan hukum model
yuridis-individual, yaitu bantuan hukum merupakan hak yang diberikan kepada
warga masyarakat untuk melindungi kepentingan-kepentingan individual ;
b)
Bantuan hukum model
kesejahteraan, yaitu bantuan hukum merupakan suatu hak akan kesejahteraan yang
menjadi bagian dari kerangka perlindungan sosial yang diberikan oleh negara
kesejahteraan (welfare state) ;
c)
Bantuan hukum
preventif, merupakan bantuan hukum yang dilaksanakan dalam bentuk pemberian
keterangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat sehingga mereka mengerti akan
hak dan kewajibannya sebagai warga negara ;
d)
Bantuan hukum
diagnostik, merupakan bantuan hukum yang dilaksanakan dengan cara pemberian
nasihat-nasihat hukum atau dikenal dengan konsultasi hukum ;
e)
Bantuan hukum
pengendalian konflik, yaitu bantuan hukum yang bertujuan untuk mengatasi secara
aktif permasalahan-permasalahan hukum konkret yang terjadi dalam masyarakat ;
f)
Bantuan hukum
pembentukkan hukum, yaitu bantuan hukum yang bertujuan untuk menstimulus
terbentuknya yurisprudensi yang lebih tegas, tepat, jelas dan benar ;
g)
Bantuan hukum pembaruan
hukum, yaitu bantuan hukum yang lebih ditujukan kepada usaha mengadakan
pembaruan hukum, baik melalui hakim atau melalui pembentuk undang-undang.
KESIMPULAN
Pengertian pemberian bantuan hokum secara luas
mempunyai arti yaitu sebagai upaya untuk membantu golongan yang tidak mampu
dalam bidang hokum. Pasal 1 ayat (3) PP No. 83 tahun 2008 disebutkan bahwa
bantuan hukum secara cuma-cuma adalah jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa
menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan
kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.
Selanjutnya
dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa untuk memperoleh bantuan hukum secara
cuma-cuma, pencari selanjutnya keadilan mengajukan permohonan tertulis yang
ditujukan langsung kepada Advokat atau melalui Organisasi Advokat atau melalui
Lembaga Bantuan Hukum.
Daftar Pustaka
Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
PP
No 83 tentang Pengertian dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma
www.pemberianbantuanhukum.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar