what's going on

"...sometimes a song can say exactly what's going on in your life.."

Sabtu, 10 Desember 2011

Kemahiran Bantuan Hukum (KBH)


AKSES BANTUAN HUKUM BAGI MASYRAKAT MISKIN

I.       Pendahuluan
A.                Latar Belakang
Pada akhir tahun 2009 telah terjadi beberapa kasus yang seolah-olah telah dibesar-besarkan oleh media massa. Kasus tersebut misalnya kasus mbok Minah di Banyumas yang dituduhkan telah mencuri kakao yang dipetiknya dari perkebunan milik PT. Rumpun Sari Antan senilai kurang lebih Rp. 3000,00. Kasus mbok Minah tersebut bisa dijadikan contoh bahwa sulitnya mencari keadilan bagi masyarakat miskin di Indonesia. Kasus tersebut telah memberikan perhatian lebih pada masyarakat karena pada saat yang bersamaan juga terjadi kasus besar seperti kasus Bank Century.

Oleh karena hal tersebut diatas maka seperti terlihat bahwa akses untuk mencari keaadilan bagi masyarakat miskin sangatlah lemah dan pemberian bantuan hokum bagi mereka yang tidak mampu  juga sulit didapat. Sehingga terjadilah kesenjangan sosial yang tajam khususnya mengenai proses pemberian bantuan hukum.
B.                 Rumusan Masalah
1)      Apakah yang dimaksud dengan pemberian bantuan hukum?
2)      Apakah yang dimaksud dengan pemberian bantuan hukum secara Cuma-cuma?


PEMBAHASAN

1)      Pengertian Pemberian Bantuan Hukum
Bantuan hukum pada dasarnya adalah hak dari semua orang yang diperoleh tanpa bayar atau cuma-cuma. Termasuk bagi masyarakat yang tidak mampu ketika ia berhadapan dengan hukum. Hal ini dijamin dalam UUD RI 1945 Pasal 34 ayat 1 yang berbunyi “fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara”. Bantuan hukum itu sifatnya membela kepentingan masyarakat terlepas dari latar belakang, etnisitas, asal-usul, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, kaya miskin, agama, dan kelompok orang yang dibelanya. Tidak sedikit individu maupun kelompok masyarakat tidak mampu sebagai pencari keadilan “kecewa” kepada hukum karena keadilan yang ia cari tidak didapatkannya hanya karena ia tidak mampu membayar jasa advokat atau pengacara dalam rangka menangani dan menyelesaikan masalah hukumnya.
Pengertian pemberian bantuan hokum secara luas mempunyai arti yaitu sebagai upaya untuk membantu golongan yang tidak mampu dalam bidang hokum. Upaya yang demikian tersebut menurut Adnan Buyung Nasution mempunyai tiga aspek yang saling berkaitan satu dengan yang yang lainnya antara lain:
a)         Aspek perumusan aturan-aturan hokum, dalam hal ini sangatlah diharapkan adanya kerjasama antara lembaga eksekutif dengan lembaga legislative. Dimana dilakukannya pembahasan mengenai aturan-aturan tersebut.
b)         Aspek pengawasan terhadap mekanisme untuk menjaga agar aturan-aturan tersebut ditaati. Baik ditaati oleh penyelenggara Negara maupun masyarakat. Hal ini terlihat dari implementasinya peraturan tersebut di masyarakat.
c)         Aspek pendidikan masyarakat agar aturan-aturan tersebut dihayati. Hal ini merupakan kristalisasi dari aturan- aturan yang ditaati yang kemudian menimbulkan suatu kesadaran pada masyarakat.
Telah dikeluarkan PP No 83 tentang Pengertian dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma dan sebagai perwujudan pelaksanaan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka warga masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis tidak perlu lagi khawatir ketika ia berurusan dengan hukum dan bagaimana cara menyelesaikannya baik didalam maupun diluar pengadilan karena dalam PP tersebut telah terjamin hak untuk mendapat bantuan hukum cuma-cuma (tanpa bayar) dari advokat, jika advokat menolak maka akan mendapat sanksi, misalnya diberhentikan menjadikan advokat.
2. Pengertian Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma
 Bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu tersebut dapat dilihat dalam pasal 1 ayat (3) PP No. 83 tahun 2008 disebutkan bahwa bantuan hukum secara cuma-cuma adalah jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.
 Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma, pencari selanjutnya keadilan mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan langsung kepada Advokat atau melalui Organisasi Advokat atau melalui Lembaga Bantuan Hukum.
 Selanjutnya setelah ditunjuknya advokat yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma maka Advokat tersebut dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma harus memberikan perlakuan yang sama dengan pemberian bantuan hukum yang dilakukan dengan pembayaran honorarium.
Untuk kepentingan pembangunan di bidang hukum khususnya dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum mayarakat, menjamin penegakan hukum dan kepastian hukum serta pelayanan hukum maka dilakukan upaya yang dinamakan dengan gerakan bantuan hukum. Dalam kaitannya dengan hal tersebut maka tujuan dari adanya kegiatan bantuan hukum adalah untuk mengadakan perubahan sikap walaupun itu bukan merupakan tujuan yang terakhir yang ingin dicapai oleh adanya bantuan hukum.
Seiring dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan kebutuhan terhadap rasa keadilan, maka telah mempengaruhi perkembangan kegiatan bantuan hukum untuk kaum miskin khususnya di Indonesia. Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan adanya perkembangan kegiatan bantuan hukum tersebut, yaitu sebagai berikut :
a)      Semakin berkembangnya paham kosntitusionalisme, yaitu suatu paham yang menghendaki pemurnian kehidupan negara hukum sebagaimanan yang dianut oleh konstitusi
b)      Semakin meningkatnya konflik pendapat antara golongan elit strategis dengan golongan elit non strategis mengenai permasalahan pembangunan sistem hokum
c)      Adanya klaim dari golongan elit non strategis yang menganggap diri mereka sebagai golongan yang konsisten memperjuangkan paham konstitusionalisme.
Selain itu, perkembangan juga terjadi dalam pembentukkan konsep-konsep bantuan hukum yang ada sampai dengan sekarang. Konsep pemberian bantuan hukum klasik pertama kali ternyata telah dikenal sejak jaman Kerajaan Romawi. Walaupun telah terjadi perubahan dan perkembangan atas konsep-konsep bantuan hukum, namun ada hal yang harus digarisbawahi, yaitu bahwa kegiatan bantuan hukum sangat erat kaitannya dengan nilai-nilai moral dan filosofis.
Pada jaman Romawi, pemberian bantuan hukum didasarkan pada motivasi untuk mendapatkan pengerauh dalam masyarakat. Berbeda halnya dengan bantuan hukum yang dilaksanakan pada jaman Abad Pertengahan.. Bantuan hukum pada jaman ini bertujuan untuk memperoleh motivasi baru sebagai akibat dari pengaruh agama Kristen, yaitu berlomba-lomba untuk memberikan derma (charity) dalam bentuk membantu golongan miskin dan bersamaan dengan itu pula tumbuh nilai-nilai kemuliaan (nobility) dan ksatriaan (chivalry) yang sangat diagungkan orang. Sejak jaman revolusi Perancis dan Revolusi Amerika sampai dengan di jaman modern sekarang ini, motivasi pemberian bantuan hukum tersebut telah bergeser tidak hanya berorientasi pada semangat derma (charity) melainkan untuk melindungi hak-hak politik atau hak-hak dasar yang dimiliki oleh warga negara yang berlandaskan pada konstitusi. Konsep bantuan hukum tradisional yang bersifat individualistik tersebut, pada dasarnya merupakan konsep bantuan hukum klasik yang sejalan dengan sistem hukum dan kondisi sosiologis pada saat itu.
Tuntutan perkembangan dan keberpihakan kepada kaum miskin dalam kaitannya dengan pelaksanaan bantuan hukum tersebut, pada akhirnya, mengarah kepada suatu keadaan bahwa bantuan hukum yang klasik dan tradisional tersebut sudah tidak cukup untuk mengakomodir kebutuhan saat ini. Perkembangan selanjutnya telah muncul konsep bantuan hukum konstitusional yang telah menggantikan konsep sebelumnya. Konsep bantuan hukum konstitusional merupakan bantuan hukum untuk rakyat miskin yang dilakukan dalam kerangka usaha dan tujuan yang lebih luas seperti hal-hal sebagai berikut :
a)      Menyadarkan hak-hak masyarakat miskin sebagai subyek hukum ;
b)      Penegakan dan pengembangan nilai-nilai hak asasi manusia sebagai sendi utama bagi tegaknya negara hukum.
c)      Sifat dari konsep bantuan hukum konstitusional ini lebih aktif dalam hal mana bantuan hukum tidak hanya diberikan secara individual saja namun juga diberikan pula kepada kelompok-kelompok masyarakat secara kolektif.
d)     Metode pendekatan yang dilakukan selain menggunakan metode formal legal juga melalui mekanisme politik dan negosiasi.
e)      Bentuk dari adanya kegiatan dan aktifitas seperti kampanye pengahpusan ketentuan hukum yang membatasi ruang gerak bagi partisipasi aktif rakyat miskin, pengawasan terhadap birokrasi pemerintah dan adanya pendidikan hukum bagi masyarakat merupakan bagian yang esensial dalam konsep bantuan hukum konstitusional.
Di lain pihak, muncul pula konsep bantuan hukum struktural yang di introdusir oleh Lembaga Bantuan Hukum. Munculnya konsep bantuan hukum struktural tersebut dilatarbelakangi oleh adanya realitas sosial bahwa pemahaman terhadap kondisi dan situasi yang ada dan berkembang sekarang ini, baik yang terdapat dalam masyarakat maupun dunia hukum, telah mengakibatkan konsep bantuan hukum tradisional tidak mampu digunakan sebagai dasar bekerja.
Secara konseptual, bantuan hukum struktural merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan kondisi-kondisi bagi terwujudnya hukum yang mampu mengubah struktur yang timpang menuju ke arah struktur yang lebih adil dan yang menjamin persamaan kedudukan baik di bidang ekonomi maupun di bidang politik. Berdasarkan hal tersebut, tentunya dapat dilihat karakteristik dari konsep bantuan hukum struktural yaitu sebagai berikut :
a)      Mengubah orientasi bantuan hukum dari perkotaan menjadi pedesaan ;
b)      Membuat sifat bantuan hukum berubah menjadi aktif ;
c)      Mendayagunakan metode pendekatan di luar hukum ;
d)     Mengadakan kerja sama lebih banyak dengan lembaga-lembaga sosial lainnya ;
e)      Menjadikan bantuan hukum sebagai gerakan yang melibatkan partisipasi rakyat banyak ;
f)       Mengutamakan kasus-kasus yang sifatnya struktural ; dan
g)      Mempercepat terciptanya hukum-hukum yang responsif yang mampu menunjang perubahan struktural.
Pada dasarnya, konsep bantuan hukum struktural sangat sesuai dengan situasi dan kondisi negara Indonesia pada era pemerintahan orde baru dalam hal mana bantuan hukum yang diutamakan pada saat itu adalah bantuan hukum di bidang sosial politik. Setelah runtuhnya orde baru dan dimulainya orde reformasi sampai dengan saat ini maka perlu diajukannya konsep bantuan hukum baru yang mampu menjaga demokrasi dan melindungi hak asasi manusia. Rumusan konsep bantuan hukum baru tersebut pernah diajukan oleh DR. Frans Hendra Winarta, SH, MH yang dinamakan dengan konsep bantuan hukum responsif. Menurutnya, konsep bantuan hukum responsif merupakan bantuan hukum yang diberikan kepada fakir miskin secara cuma-cuma dan komprehensif yang meliputi seluruh bidang hukum dan hak asasi manusia demi tercapainya keadilan dalam rangka mewujudkan persamaan dihadapan hukum bagi semua orang.
Konsep bantuan hukum responsif mengacu kepada semua bidang hukum dan jenis hak asasi manusia tanpa memberikan prioritas kepada pada bidang hukum atau jenis hak asasi manusia tertentu, serta tanpa membedakan pembelaan baik perkara individual maupun perkara kolektif. Dengan demikian, maka konsep bantuan hukum responsif diharapkan dapat terdiri dari berbagai model bantuan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat yang pluralistik, antara lain :
a)            Bantuan hukum model yuridis-individual, yaitu bantuan hukum merupakan hak yang diberikan kepada warga masyarakat untuk melindungi kepentingan-kepentingan individual ;
b)            Bantuan hukum model kesejahteraan, yaitu bantuan hukum merupakan suatu hak akan kesejahteraan yang menjadi bagian dari kerangka perlindungan sosial yang diberikan oleh negara kesejahteraan (welfare state) ;
c)            Bantuan hukum preventif, merupakan bantuan hukum yang dilaksanakan dalam bentuk pemberian keterangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat sehingga mereka mengerti akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara ;
d)           Bantuan hukum diagnostik, merupakan bantuan hukum yang dilaksanakan dengan cara pemberian nasihat-nasihat hukum atau dikenal dengan konsultasi hukum ;
e)            Bantuan hukum pengendalian konflik, yaitu bantuan hukum yang bertujuan untuk mengatasi secara aktif permasalahan-permasalahan hukum konkret yang terjadi dalam masyarakat ;
f)             Bantuan hukum pembentukkan hukum, yaitu bantuan hukum yang bertujuan untuk menstimulus terbentuknya yurisprudensi yang lebih tegas, tepat, jelas dan benar ;
g)            Bantuan hukum pembaruan hukum, yaitu bantuan hukum yang lebih ditujukan kepada usaha mengadakan pembaruan hukum, baik melalui hakim atau melalui pembentuk undang-undang.

KESIMPULAN

Pengertian pemberian bantuan hokum secara luas mempunyai arti yaitu sebagai upaya untuk membantu golongan yang tidak mampu dalam bidang hokum. Pasal 1 ayat (3) PP No. 83 tahun 2008 disebutkan bahwa bantuan hukum secara cuma-cuma adalah jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.
 Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma, pencari selanjutnya keadilan mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan langsung kepada Advokat atau melalui Organisasi Advokat atau melalui Lembaga Bantuan Hukum.

Daftar Pustaka

Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
PP No 83 tentang Pengertian dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma
www.pemberianbantuanhukum.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar